“Promo jor-joran itu pada akhirnya memicu praktik akal-akalan di industri terkait dengan memanipulasi jumlah pelanggan. Pemerintah harus serius mengawasi praktik akal-akalan ini dan tegas menegur mereka yang terbukti melanggar aturan karena ini untuk tujuan perlindungan konsumen sekaligus kesinambungan industri itu sendiri,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika mengamati ada praktik promo yang tidak lazim dilakukan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia, Grab, yang mengarah pada predatory pricing.
“Kemenhub mempunyai wewenang untuk menghentikan karena praktik promosi ini sudah terlalu panjang. Ini yang saya sebut sebagai predatory pricing tapi disamarkan dalam deep discounting alias promo besar-besaran,” ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)