JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Hal itu berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: BPK Temukan 14.965 Masalah Senilai Rp10,35 Triliun di IHPS I-2019
Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,55 miliar. Terdiri dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
Pada Kemenhan terjadi potensi kerugian sebesar Rp2,17 miliar karena perjalanan dinas. Lantaran bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil.