JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan regulasi tentang drone. Pasalnya, penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone semakin meningkat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sebagai otoritas penerbangan sipil di Indonesia, salah satu tugas adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.
Baca juga: Jadi Menhub Lagi, Ini Sederet Tugas Khusus Budi Karya dari Jokowi
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 Small Unmanned Aircraft System.
“Dulu kita mengenal drone sebagai fotografi, hobi, selfi. Dengan perkembangan drone banyak permintaan sebagai kargo maupun deliver oleh beberapa perusahaan e-commerce bahkan membawa penumpang. Drone masuk dalam kategori aircraft dan patut diperhitungkan ke depannya, untuk itu, drone menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Budi Karya: Presiden Jokowi Minta Saya Lanjut Jadi Menhub
Polana meyakini, drone di masa akan semakin berkembang dan menjadi salah satu pilihan sebagai salah satu transportasi udara yang dapat menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata,” jelasnya.
Baca juga: Dipanggil ke Istana, Berapa Kekayaan Teten Masduki?