JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyurati Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Baca Juga: Jasa Marga Catat Laba Turun 15,18% di Kuartal III-2019
Seperti diketahui, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Surat itu berkaitan dengan ketidakhadiran untuk kedua kalinya Dirut Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya.

"Jadi, kita sudah menyurati dia (Dirut Jasa Marga Desi Arryani). Setelah KPK surati kita. Kami langsung nyurati Jasa Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kita hargai proses KPK," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga:4 Tol Jasa Marga Segera Beroperasi, Ini Daftarnya!
Dia menjelaskan surat dari Menteri BUMN Erick Tohir itu telah disampaikan kepada Dirut Jasa Marga sejak Senin 19 November 2019 kemarin. Pihaknya pun meminta Desi untuk menghormati proses hukum.
"Dan untuk Bu Desi Belum diganti kok. Itu urusan corporate yang mengatur. Suratnya isinya minta supaya secepatnya memenuhi panggilan KPK," ungkap dia.