Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dalam 3 Tahap

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |13:58 WIB
Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Dilakukan dalam 3 Tahap
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Kementerian BUMN Lelang Jabatan PNS dan Non PNS, Ini Syaratnya

Adapun jangka menengah, menurut Menteri PANRB, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.

Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement