JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, Memiles merupakan investasi yang ilegal alias bodong yang berkedok penyedia jasa iklan. Member yang tergabung diiming-imingi sejumlah keuntungan yang fantastis dengan melakukan top up dana investasi.
Sistemnya, member bisa memiliki lebih dari satu akun dan setiap akun harus melakukan top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta. Bonus yang ditawarkan mulai dari sejumlah uang hingga mobil Mitsubishi Pajero.
Baca juga: Berkedok Aplikasi Jasa Iklan, Memiles Tak Dapat Uang dari Google
Untuk mendapatkan hal itu, member perlu mengunduh aplikasi Memiles, kemudian meng-klik iklan-iklan dalam jangka waktu tertentu guna mendapatkan bonus tersebut. Klik-klik iklan itu disebut-sebut akan membuat masuknya bayaran dari Google.

Sayangnya itu semua palsu, berdasarkan keterangan dari PH yang merupakan bagian IT Memiles, aktivitas member dengan terus meng-klik iklan tak membuat adanya pemasukan dana dari google.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Memiles, Modal Rp7 Juta Bisa Dapat Pajero
Tongam menyatakan, Memiles juga tidak memiliki lini bisnis yang jelas. Perusahaan hanya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), namun produk yang diperjualbelikan pun tidak ada.
"Jadi SIUP dapat tapi tidak ada barang dan jasa yang dijual, karena (member) hanya disuruh top up dan klik-klik iklan saja, jadi kegiatan itu kegiatan semu," katanya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Baca juga: Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit
Di sisi lain, bonus yang ditawarkan dari hasil top up dana, pasang, dan klik iklan pun tidak rasional. Seperti top up senilai Rp300 ribu, motor dengan top up Rp3 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero dengan top up Rp7 juta.