JAKARTA - Investasi ilegal atau bodong melalui aplikasi bernama Memiles baru-baru ini menghebohkan masyarakat. Lewat investasi bodong ini, omzet yang diraih pun mencapai Rp750 miliar.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, investasi Memiles mulai terendus oleh pihaknya pada Juni 2019. Kemudian dilakukan pembahasan lebih serius oleh Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti temuan itu di Juli 2019.
Baca juga: Berkedok Aplikasi Jasa Iklan, Memiles Tak Dapat Uang dari Google
"Kemudian pada 2 Agustus 2019 kami umumkan ke masyarakat bahwa Memiles ini investasi ilegal," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Menurutnya deteksi kejanggalan sistem investasi yang dilakukan Memiles memang didapatkan dari hasil pengawasan oleh Satgas Waspada Investasi, disamping juga turut masuknya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Memiles, Modal Rp7 Juta Bisa Dapat Pajero
Berkedok penyedia jasa iklan, masyarakat diiming-imingi sejumlah keuntungan yang fantastis dengan melakukan top up dana investasi. Investasi lewat aplikasi yang dikelola oleh PT Kam and Kam tersebut, menawarkan bonus dengan harga yang jauh lebih besar dari dana yang setorkan.
Seperti mendapatkan smartphone dengan top up senilai Rp300 ribu, motor dengan top up Rp3 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero dengan top up Rp7 juta.
Baca juga: Investasi Bodong dari Pandawa hingga MeMiles, Rayuan Maut Berbuah Pahit
Terlebih lagi, Memiles juga tidak memiliki lini bisnis yang jelas. Perusahaan tersebut hanya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), yang bahkan produk yang diperjualbelikan pun tidak ada.