Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Kerja di RI Tercatat 130.923 Kasus, Turun 26,4%

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |16:31 WIB
Kecelakaan Kerja di RI Tercatat 130.923 Kasus, Turun 26,4%
Tenaga Kerja Konstruksi. (Foto: Okezone.com/Dok. Kementerian PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Kasus keselamatan kerja (K3) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Masih banyak kasus kecelakaan terjadi pada tenaga kerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada periode 2018, kasus kecelakaan kerja mencapai 157.313 kasus. Sementara pada periode September 2019, ada sekitar 130.923 kasus kecelakaan kerja yang terjadi.

Baca Juga: Pekerja Wanita Singapura Terima Gaji 6% Lebih Sedikit Dibanding Pria

"Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26,4%," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Ida menyebut, permasalahan ini harus segera diselesaikan, karena kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Tenaga Kerja

Di sisi lain, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK). Oleh karena itu, pentingnya pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Soal nyawa dan kesehatan manusia serta keselamatan adalah yang utama. Safety first. Karena uang bisa dicari, karir bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan. Untuk itulah maka K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja, " katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Lihat Potensi Kirim Tenaga Kerja Perawat ke Jepang

Untuk itu, Ida meminta semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. Sebab menurutnya, K3 bukan hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah pusat, serikat pekerja juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

"Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan, " kata Menaker Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement