“Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih ada di kami,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dikutip dari keterangan akun instagram resmi Kementrian Perekonomian @perekonomianri, Sabtu (25/1/2020).
Baca juga: Gila Kerja, Pekerja Jepang Jarang Ambil Cuti Tahunan
Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha. Khususnya, untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Sedangkan, Sekjen Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto menerangkan, dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal penting yaitu kecepatan pengadaan lahan akan makin dipercepat, kemudian akan dibentuk bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja baru.