JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ataupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya peserta yang tidak hadir dalam tes SKD pada tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, banyak peserta yang menjadikan tes CPNS ini sebagai coba-coba. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada para peserta yang tidak datang ke tempat tes tanpa alasan apapun.
Baca juga: 3.109 CPNS Ikuti Tes SKD Kementerian Perhubungan
“Dari peserta secara nasional yang tidak datang ke tempat ujian ada hampir 13% atau 12,57%. Ini banyak sekali yang coba-coba saka. Kami akan memberikan sanksi, jadi daftar CPNS ini tidak untuk coba-coba,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut Bima, BKN berencana untuk memblokir Nomer Induk Kependudukan (NIK) peserta tersebut di sistem SSCN. Sehingga peserta tersebut tidak bisa lagi mendaftarkan NIKnya untuk ikut tes CPNS.
Baca juga: Berakhir Awal Maret, Masih Ada 62 Instansi yang Belum Gelar SKD CPNS
Hanya saja mengenai teknisnya lanjut Bima belum bisa diputuskan karena harus dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Setelah itu baru bisa diputuskan apakah pemblokiran tersebut bisa berlaku pada tes CPNS 2020 atau pada pembukaan berikutnya.
“Mereka yang tidak hadir ke tempat tes dengan alasan tidak masuk akal. Kalau dia terlambat datang okelah. Tapi kalau tidak ada beritanya mungkin kita akan blok NIK-nya,” jelasnya.
Menurut Bima, para peserta tersebut perlu diberikan efek jera. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk SKD ini tidaklah sedikit.