JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengkaji penggabungan perusahaan pelat merah menjadi satu. Hanya saja mengenai statusnya masih belum bisa ditentukan apakah nantinya akan dilebur atau justru dibentuk sebagai holding.
Adapun keenam perusahaan tersebut yakni PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau DPS, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau 10 BUMN Sekarat yang Mau Ditutup
Direktur Utama Barata Indonesia Fajar Harry Sampurno mengatakan saat ini wacana penggabungan masih terus dikaji oleh Kementerian BUMN. Pembahasan yang dimulai sejak Desember 2019 ini diharapkan bisa rampung tahun ini.
Dalam pembahasan tersebut ada tiga opsi sebenarnya yang bisa dijadikan opsi penggabungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Kementerian BUMN. Ketiga opsi yang dimaksud adalah penggabungan, peleburan dan pengambilalihan alias holding
"Untuk kluster ini sedang dikaji yang mana paling pas apakah bentuknya holding dulu untuk mempermudah atau dia melebur. Sebab, hampir sama (bisnis) di galangan kapal dan melakukan pengolahan baja. Kalau bisa (pembentukannya) tahun ini," ujarnya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Cuma Miliki 7 Pegawai, BUMN Ini Bertahan Hidup dari Hotel
Adapun dalam kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah bagaimana harus bermanfaat buat industri manufaktur keseluruhan.