JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru tentang konsolidasi Bank Umum. Di mana, untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat.
Peraturan OJK tersebut bernomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. Hal ini sebagai upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatandaya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
Berikut adalah fakta konsolidasi bank umum yang dilansir Okezone.com:
Baca juga: Buktikan Siap Hadapi Tantangan Ekonomi, Perbankan Siap Jalani Stress Test
1. Perbankan Lebih Inovatif
POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ecosystem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing.
2. Penguatan Modal
Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.
Baca juga: Industri Perbankan Belum Terlalu Terpengaruh Virus Korona
“Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
3. Mulai Diterapkan 2020
POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia. Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.