Untuk UMKM ini, Pemerintah juga menyiapkan bansos berupa:
1. Usaha Kecil dan Menengah kategori miskin dan rentan sebagai penerima bansos, PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, substitusi listrik dan kartu Pra-Kerja.
2. Insentif pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama 6 bulan (April-September)
3. Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit bagi UMKM. Program penundaan angsuran dan subsidi bungan diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dan pemerintah daerah. Termasuk KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
4. Perluasan pembiayaan modal kerja bagi 23 juta UMKM yang belum terhubungan dengan lembaga pembiayaan perbankan. Penyaluran melalui KUR untuk UMKM yang bankable. Penyaluran melalui UMi, Mekaar dan skema lain untuk UMKM yang tidak bankable.
5. Kementerian BUMM dan Pemda menjadi penyangga UMKM. BUMN dan BUMD menjadi offtaker (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner sampai industri rumah tangga.
Meski pemerintah sudah memasukan kategori UKM tersebut untuk mendapatkan bansos. Sekali lagi, apakah bantuan tersebut sudah diterima orang yang tepat.
Bansos Kurang Diminati
Trinitas Lina, buruh di salah satu perusahaan di Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setalah bekerja 18 tahun. Namun saat disinggung apakah dirinya sudah mendaftarkan diri ke kartu Pra-Kerja sesuai dengan program pemerintah Presiden Joko Widodo. Dia mengaku sudah mengajukan.
Namun demikian, dia menganggap program Pra-Kerja sulit diakses. "Sudah mengajukan, tapi susah, itu juga nanti diseleksi," cetusnya.