Meskipun begitu lanjut Berly, tidak menutup kemungkinan penyaluran Likuiditas lewat swasta. Hanya saja, prosesnya akan jauh lebih lama dan juga perlu adanya kesepakan dan mekanisme pengawasan.
Baca Juga: Perkuat Perbankan, Ini Fakta Aturan Konsolidasi Bank Umum
"Karena bisa jadi masalah hukum karena uang yang mengendap di bank kalau swastakan bisa diputar atau taruh di instrumen keuangan yang datangkan return walaupun cuma beberapa hari. Memperkaya orang atau lembaga lain itu kena pasal di UU Anti Korupsi," kata Berly
(Kurniasih Miftakhul Jannah)