Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

90% Penumpang di Soetta Terbang untuk Perjalanan Dinas

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |16:05 WIB
90% Penumpang di Soetta Terbang untuk Perjalanan Dinas
Bandara Soetta Terapkan Penyesuaian Operasional. (Foto:: Okezone.com/Angkasa Pura)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat sebagian besar penumpang yang berangkat dari Bandara Soetta adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, sebagian dari mereka bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.

“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 sampai 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60%-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya. Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Ombudsman Sarankan Penerbangan hingga Kereta Api Dihentikan

“Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan,” tambahnya/

Agus Haryadi menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum pasti otomatis bisa berangkat.

“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus.

Dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement