Seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu, (27/5/2020), Disperinaker Sukoharjo selalu memantau kondisi perusahaan baik berskala besar maupun kecil secara berkala.
Setiap perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan ke instansi terkait.
Baca juga: Ini 3 Hal yang Harus Anda Jaga Usai Di-PHK
Suharno menjelaskan, masing-masing perusahaan di Sukoharjo diminta mensosialisasikan protokoler kesehatan di area pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Setiap karyawan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air di area pabrik. Kami tak ingin ada karyawan yang terpapar virus corona,” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)