Seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu, (27/5/2020), Disperinaker Sukoharjo selalu memantau kondisi perusahaan baik berskala besar maupun kecil secara berkala.
Setiap perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan ke instansi terkait.
Baca juga: Ini 3 Hal yang Harus Anda Jaga Usai Di-PHK
Suharno menjelaskan, masing-masing perusahaan di Sukoharjo diminta mensosialisasikan protokoler kesehatan di area pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Setiap karyawan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air di area pabrik. Kami tak ingin ada karyawan yang terpapar virus corona,” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.