Merry yang kala itu mendapatkan gaji Rp3 juta per bulan bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan menuntut haknya yang diabaikan, diawali dengan jalur mediasi dan mungkin akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya memperjuangkan hak saya bukan untuk saya semata. Tapi untuk pelajaran bagi mereka, para majikan untuk tidak semena-mena dengan para pekerja karena kami juga manusia, kami bekerja profesional," katanya.
Tidak adanya kerangka hukum untuk melindungi PRT kerap disebut sebagai akar masalah. Mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal sehingga berada dalam ruang gelap yang menimbulkan apa yang disebut pengamat ketenagakerjaan 'perbudakan modern'.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum menerima laporan pemecatan sepihak para PRT di pandemi Covid-19. Mereka meminta PRT untuk melapor agar pemerintah bisa hadir memberikan fasilitas kepada mereka.
(Dyah Ratna Meta Novia)