Baca juga: Cegah Kebakaran akibat Instalasi Listrik, Lakukan Hal Sederhana Ini
Selain itu, bagi orang yang mengakibatkan putusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta, denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Oleh sebab itu, mengutip Instagram pln_uiklsulawesi, Jakarta, Selasa (30/6/2020), Perhatikan larangan yang harus kamu patuhi jika ada Sutet:
Baca juga: Dirut PLN: Kami Sungguh Bersimpati Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan Listrik