"Latar belakangnya sesuai dengan arahan presiden, bahwa di Ratas 3 Agustus 2020, para pimpinan KL agar dapat geser anggaran ke bidang lebih produktif seperti pinjaman dengan bunga 0% terutama pekerja terkena PHK atau bidang usaha yang terkena masalah. Berikan pinjaman antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta dengan bunga 0%," kata Iskandar di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Relaksasi KUR, Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan
Dia melanjutkan persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Kedua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
"Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan," jelasnya.