Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Emak-Emak dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:13 WIB
Resmi! <i>Emak-Emak</i> dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

"Latar belakangnya sesuai dengan arahan presiden, bahwa di Ratas 3 Agustus 2020, para pimpinan KL agar dapat geser anggaran ke bidang lebih produktif seperti pinjaman dengan bunga 0% terutama pekerja terkena PHK atau bidang usaha yang terkena masalah. Berikan pinjaman antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta dengan bunga 0%," kata Iskandar di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

 Baca juga: Relaksasi KUR, Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan

Dia melanjutkan persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Kedua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

"Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement