Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Emak-Emak dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:13 WIB
Resmi! <i>Emak-Emak</i> dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana yang disiapkan mencapai Rp12 triliun dan akan disalurkan untuk 3 juta debitur.

Menariknya, bunga KUR ini dipatok 0% dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.

 Baca juga: Pemerintah Tanggung Pembayaran KUR Senilai Rp29,6 Triliun

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penerima KUR ini akan membantu masyarakat yang terkena dampak PHK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement