Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Emak-Emak dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:13 WIB
Resmi! <i>Emak-Emak</i> dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun

Dia menambahkan skema baru KUR super mikro itu akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.

"Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement