Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Emak-Emak dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:13 WIB
Resmi! <i>Emak-Emak</i> dan Korban PHK Dapat Pinjaman Bunga 0%, Ini Syaratnya
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Stimulus Ekonomi, Menko Airlangga Gelontorkan Subsidi KUR Rp190 Triliun

Dia menambahkan skema baru KUR super mikro itu akan menanggung bunga kredit super mikro sebesar 19% hingga Desember 2020.

"Sehingga, suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0% hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat tahun 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6% atau setara suku bunga KUR," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement