Baca juga: Pemerintah Tanggung Pembayaran KUR Senilai Rp29,6 Triliun
"Realisasi tambahan subsidi bunga KUR masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum pulih sepenuhnya," katanya.
Adapun, subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja. Hal ini sesuai dengan Keputusan ini tertuang dalam Pasal 5A Peraturan Menko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.
"Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2 serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)