Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pegawai KPK Dijamin Tak Akan Berkurang

Safira Fitri , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2020 |03:32 WIB
Gaji Pegawai KPK Dijamin Tak Akan Berkurang
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.

Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD 

Terkait perkembangan proses peralihan status, Karo Humas BKN Paryono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.

Dirinya mengatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.

Baca Selengkapnya: Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement