JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji pas-pasan atau di bawah Rp5 juta. Tak terkecuali juga untuk pegawai pemerintah non PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, selain pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) juga bisa mendapatkan bantuan. Asalkan, PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji atau upah.
Baca juga: Menaker: Mohon Maaf, BLT Pegawai Rp600 Ribu Ditunda 4 Hari
Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN untuk mendapatkan bantuan.
Utamanya bagi mereka yang tak menerima gaji ke-13 dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan. Dengan adanya tambahan penerima ini, maka ada 15,7 juta penerima bantuan.
"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Saat ini, Kemnaker sendiri baru menerima sebanyak 2,5 juta rekening pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Dari 2,5 juta data rekening ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kesesuaian data yang ada.