Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Kaget, Pengusaha Bisa Belajar dari PSBB Pertama

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 20 September 2020 |10:05 WIB
Tak Kaget, Pengusaha Bisa Belajar dari PSBB Pertama
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya sudah tidak mengagetkan para pelaku usaha. Karena sebelumnya, para pelaku usaha sudah sempat menjalaninya pada awal Pandemi Virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia.

Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, PSBB pertama harus menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha. Sehingga dengan penerapan PSBB tahap ke dua ini, para pelaku usaha tidak kaget lagi.

Baca Juga: 14.500 Pelaku UMKM Ajukan Banpres Rp2,4 Juta, yang Diterima Berapa?

“Iya betul (jadi pengalaman dan tidak kaget lagi). Harusnya seperti itu. Jadi betul, Betul. Sebenarnya kan bisa dibilang kita sudah diajari ketika PSBB pertama,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (20/9/2020).

Menurut Andi, pada saat PSBB pertama, para pelaku pengusaha kaget dan kebingungan harus melakukan apa. Karena kejadian tersebut belum pernah terjadi dan sangat mendadak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement