JAKARTA - Kementerain Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mencatat pihaknya akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun pada 2021. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan desa.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, dana desa sebesar Rp72 triliun pada 2021 akan difokuskan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan di tingkat desa. Fokus anggaran pada 2021 ini pun telah diatur di dalam Permendesa PDTT No.13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yang didasarkan pada Peraturan Presiden.
Baca juga: Jangan Main-Main, Kini Anggaran Dana Desa Dipelototi Banyak Orang
"Saya ingin informasikan terkait telah diundangkan Permendesa tanggal 15 September, dengan nomor keputusan Permendesa 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk SDGs," katanya dalam video conference, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Fana desa utamanya akan digunakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan tugas dan fungsi desa. Abdul menerangkan, pada 2021 dana desa akan didorong untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan capaian SDGs nomor 8 tentang pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Baca juga: Daerah dan Desa Nikmati Rp812 Triliun Selama 2019
"Pada 2021 fokusnya adalah pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Isinya pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDES atau BUMDESMA," ujarnya.
Dia pun menyebut bahwa, dana desa juga difokuskan pada program elektrifikasi desa atau capaian SDGs nomor 7. Itu karena, sejauh ini masih ada 3.000 desa yang belum dialiri listrik.
Follow Berita Okezone di Google News