JAKARTA - Program kartu prakerja kini sudah membuka 10 gelombang pendaftaran. Bahkan beberapa peserta sudah merasakan manfaat dari pelatihan dan juga pencairan insentifnya.
Program kartu prakerja sendiri saat ini bersandang sebagai program semi bantuan sosial (bansos). Hal tersebut menyusul adanya pandemi virus corona (covid-19) yang membuat pemerintah akhirnya mengganti status program ini.
Baca juga: Kepala BKPM Target Ada 1,3 juta Pekerja Terserap 2021
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja membuka kemungkinan untuk membuka gelombang ke-11. Namun hingga saat ini masih belum ada keputusan apakah program kartu pra kerja gelombang 11 akan kembali dibuka atau tidak.
Ada sejumlah fakta menarik dari pembukaan pendaftaran kartu pra kerja gelombang 11. Berikut fakta yang sudah dirangkum Okezone, Minggu (25/10/2020).
1. PMO Cabut Kepesertaan 310.212 Peserta pra Kerja
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja mencabut kepesertaan 310.212 penerima program. Angka tersebut merupakan peserta dari program kartu pra kerja dari gelombang 1 hingga 7. Jumlah 310.212 orang yang kepesertaannya dicabut disebabkan oleh berbagai hal.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut 13,3 Juta Orang Butuh Pekerjaan
Misalnya, karena para peserta tidak membelanjakan dana yang disediakan untuk membeli paket pelatihan. Padahal para peserta kartu pra kerja harus membelanjakan Rp1.000.000 untuk membeli paket pelatihannya setelah dicairkan.
Pencabutan status kepesertaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diterangkan, penerima kartu pra kerja yang tidak memilih pelatihan dalam waktu 30 hari akan digugurkan sebagai peserta.
2. Ada Dana Lebih, Gelombang 11 Kartu Pra Kerja Bakal Dibuka?
PMO masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja terkait gelombang baru tersebut. Namun PMO mengaku sudah siap jika mendapatkan perintah untuk membuka kembali pendaftaran peserta kartu pra kerja gelombang 11.
Peluang terbukanya kembali pendaftaran kartu pra kerja gelopmbang 11 karena ada beberapa peserta yang dicabut kepesertaannya. Tercatat ada sekitar 310.212 yang status kepesertaannya dicabut karena beberapa hal.
Baca juga: Capai Target 5,6 Juta Peserta, Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka?
Misalnya, karena para peserta tidak membelanjakan dana yang disediakan untuk membeli paket pelatihan. Padahal para peserta kartu pra kerja harus membelanjakan Rp1.000.000 untuk membeli paket pelatihannya setelah dicairkan.
Pencabutan status kepesertaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diterangkan, penerima kartu pra kerja yang tidak memilih pelatihan dalam waktu 30 hari akan digugurkan sebagai peserta.
Dari kepesertaan yang dicabut itu, dana yang tak terpakainya akan dikembalik kepada bendahara negara. Atau opsi lainnya adalah mengupayakan agar insentif milik peserta yang gugur dapat digunakan untuk membuka gelombang lanjutan.
Sebagai gambaran, pemerintah sendiri memberikan insentif sebesar Rp3.550.000 kepada masing-masing peserta. Adapun rinciannya adalah Rp1.000.000 digunakan untuk biaya pelatihan.
Kemudian pemerintah akan memberikan insentif tambahan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama 4 kali. Lalu pemerintah juga memberikan insentif untuk pengisian survey sebesar Rp150.000 kepada para peserta.
Jika dihitung, maka ada dana Rp1,10 triliun yang tidak terpakai dari peserta yang digugurkan. Angka tersebut didapat dari Rp3.550.000 dikalikan jumlah peserta yang digugurkan.