Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Izinkan Dewan Komisaris dan Pengawas Rangkap Jabatan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |15:48 WIB
Erick Thohir Izinkan Dewan Komisaris dan Pengawas Rangkap Jabatan
Menteri BUMN Erick Thohir (Dok BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan Komisaris dan Dewan Pengawas perseroan plat merah rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di perusahaan atau instansi di luar BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

Bahkan, Komisaris dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN diwajibkan hadir dalam rapat dalam Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas paling sedikit 75 persen sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja.

 Baca juga: Menilik Peluang BUMN Go Global

"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi presentase 75 persen kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas," tulis Erick Thohir dalam beleid tersebut, dikutip Senin (27/10/2020).

Meski begitu, perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement