Baca juga: 7 Fakta Rombak Direksi Bulog dan Mandiri, Buwas Aman tapi Royke Digeser
Rangkap jabatan bagi anggota hanya diperbolehkan bila mendapat tugas khusus dari Erick Thohir.
"Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri," katanya.
Dalam beleid tersebut, Erick Thohir juga menyaratkan calon Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas perseroan negara yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka selama 2 tahun terakhir. Di mana, laporan harus dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.
Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 sendiri merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
(Fakhri Rezy)