Baca juga: Ekonomi RI 2020 Diramal Minus 1,7% hingga 0,6%
“Deflasi pada September 2020 menandai telah terjadinya deflasi dalam tiga bulan terakhir secaraberturut-turut. Deflasi ini mengindikasikan permintaan domestik yang masih belum pulih, meskipun terjadi penurunan harga pada beberapa barang kebutuhan masyarakat, termasuk penurunan harga bapok,” jelas Mendag.
Terkait hal ini, sejak awal pandemi, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran Mendag No. 317/M-DAG/SD/4/2020 tanggal 3 April 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan para wali kota/bupati sebagai kebijakan untuk menjamin kelancaran distribusi bapok.
“Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok, serta mendukung para pelaku usaha dalam melakukan ekspor, khususnya di masa pandemi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Mendag.
(Fakhri Rezy)