Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Naik Kelas, Ini Bocorannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |12:52 WIB
UMKM Naik Kelas, Ini Bocorannya
UMKM (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah perlu segera merealisasikan pembentukan pusat satu data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekosistem digital. Ini akan menjadi pintu masuk untuk pemberdayaan dan mendorong pelaku usaha agar dapat naik kelas guna mempercepat permulihan ekonomi di sektor tersebut.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, mengatakan pembentukan pusat satu data merupakan langkah yang tepat, untuk membangun ekosistem UMKM jauh lebih sehat dan termonitor setiap perkembangan dan pertumbuhan usahanya.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, UMKM Tak Ingin Gaptek

“Membuat satu data bagi sektor usaha mikro, merupakan sebuah terobosan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha UMKM. Karena dapat membantu kebutuhan dan persoalan-persoalan yang dihadapi UMKM dalam menumbuh kembangkan usahanya,” jelas Enny di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Menurut Enny, masalah UMKM di Indonesia selama ini adalah sulit untuk naik kelas. Hampir 99% tidak ada perubahan komposisi dari sektor ultra mikro, kecil dan menengah menengah. “Selama ini ada beberapa persoalan klasik yang melingkupi mereka, kemampuan tidak bisa naik kelas itu artinya kan… tidak berkembang, stagnan, usaha hanya untuk bertahan saja,” tegas Enny.

Ada beberapa yang berkembang, tambahnya, tapi mereka tetap berada di sektor UKM karena fasilitas yang ada kebanyakan diberikan untuk yang skala besar. “Akibatnya UMKM selalu tertinggal terus. Contohnya, pembiayaan KUR hanya untuk UKM, sementara yang besar dapatnya insentif fiskal, kemudahan ekspor dan impor," tambahnya.

Enny menilai hal ini perlu dievaluasi dan dipetakan kembali beberapa kebijakan pemerintah, termasuk salah satu yang diusulkan adalah melakukan redefinisi UKM dan IKM (industri kecil menengah).

“Kalau sekarang definisinya UKM di skala Rp5 miliar. Padahal untuk beli peralatan teknologi tinggi (modal kerja) saja saja sudah tidak mencukupi. Saat ini sedang disusun kebijakan turunan Omnibus Law, terkait kategori UMKM dan ultra mikro," tandasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement