JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan telah merampingkan perusahaan pelat merah yang tadinya menjadi 142 BUMN menjadi 41 BUMN.
Hal ini berdasarkan aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara yang akan dibuat dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Erick Thohir Kantongi Utang hingga BUMN Babak Belur akibat Covid-19
Menteri BUMN Erick Thohir ini mengatakan, dalam merampingkan BUMN ini tidak bekerja sendiri. Melainkan secara bersama-sama yang akhirnya perampingan ini sesuai target.
"Alhamdullilah dalam melakukan transformasi inu membuat roadmap itu enggak bisa kerja sendiri dengam dibantu lainnya serta dengan strategi baik. Saya senang sekali target yang diterapkan satu tahun ini tercapai dari 142 bumn dan kita mengelola 41 BUMN. Karena klusternya dikecilkan dari 27 ke-12 dan ini dikelola dua wamen," kata Erick dalam video virtual, Selasa (17/11/2020).