Kata dia, debt collector kini sangat mudah mendapat data nasabah. Tak jarang ada kasus seseorang ditagih utang karena saudara atau temannya memiliki tunggakan. Sayangnya kasus ini tidak dikenakan denda atau hukuman hanya sebatas pelanggaran administrasi.
"Ini bukan pidana tapi pelanggaran adminstriasi atau penipuan jadi itu prosesnya akan rumit kalau pidana masuknya ke konten pidana. Jadi orang banyak sharing data pribadi," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)