Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut, diketahui bahwa selama 2 bulan terakhir kapal tersebut 3 kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia. Selanjutnya kapal di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas SYL.
Dia juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan illegal fishing, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.
Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.
(Feby Novalius)