Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tailing Freeport Dipakai Bangun Infrastruktur Jalan di Merauke

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |18:20 WIB
Tailing Freeport Dipakai Bangun Infrastruktur Jalan di Merauke
Limbah Pengelolaan Freeport Digunakan untuk Bangun Infrastruktur Jalan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia. Melalui roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup.

"Termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, pemerintah dan pemerintah daerah" kata Rosa Vivien menambahkan.

Pemanfaatan tailing tersebut, lanjut Rosa Vivien, merupakan implementasi dari keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada PT Freeport Indonesia. Maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai bahan baku infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Papua.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement