Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Banpres Usaha Mikro yang Bikin Bupati Ngamuk

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |07:30 WIB
5 Fakta Banpres Usaha Mikro yang Bikin Bupati Ngamuk
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik mengenai Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mengingat, Bupati Boolang sempat menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dilibatkan dalam penyalurannya tersebut.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa tidak benar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim melalui video yang viral beberapa hari ini.

 Baca juga: Usai Ngamuk soal Banpres, Bupati Sehan Salim Minta Maaf ke Jokowi

Ada sejumlah fakta menarik dari polemik Banpres UMKM ini. Berikut okezone telah merangkumnya pada Senin (4/1/2021).

 

1. Ada Kesalahpahaman

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, setelah mencermati komentar Bupati ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi yang perlu diluruskan. Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim pada 25 Desember 2020.

Menurutnya, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

 Baca juga: 6 Fakta Bansos Tunai Rp300.000, Login ke dtks.kemensos.go.id Pakai KTP

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung.

2. Cara Daftar Dapat Bantuan UMKM

Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.

Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.

Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement