Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di DPR, Sri Mulyani Jelaskan Alur Kerja Lembaga Pengelola Investasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |13:51 WIB
Di DPR, Sri Mulyani Jelaskan Alur Kerja Lembaga Pengelola Investasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan ada tiga transaksi yang segera dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ketiga fase transaksi ini berhubungan dengan perlakukan pajak yang ditarik oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ketiga fase tersebut adalah transaksi masa investasi, trust fase atau masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Elon Musk Investasi di Indonesia

"Ketiga jenis transaksi LPI yaitu pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).

Dalam fase pertama ini, pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Ketiga, bersama investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund.

Baca Juga: 4 Fakta Persiapan Relokasi Pabrik Taiwan ke Jabar

Investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisir. Investor infrastructure fund kemudian melakukan reimburs atas injeksi modal ke infrastructure fund.

"Jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastructure fund dan berpartner dengan investor Luar negeri dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," papar Sri Mulyani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement