JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3,5 juta dalam program Kartu Prakerja harus tersalurkan kepada yang berhak menerima. Salah satu prioritasnya, yaitu para pengangguran dan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.
"Prioritas utama seharusnya adalah mereka yang menganggur atau kehilangan pekerjaan. Terkena PHK. Sehingga benar-benar kehilangan income," kata Direktur Riset CORE Piter Abdullah kepada Okezone, Senin (15/2/2021).
Baca juga: BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Harus Tepat Sasaran Dong!
Meski begitu, selama masa pandemi ini memang permasalahan pekerja menjadi Lebih kompleks. Mereka yang sudah bekerja juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Ada yang dipotong 50%, sehingga masih bekerja tapi penghasilannya menurun.
"Prioritas berikutnya adalah mereka yamg bekerja kemudian terkena potongan gaji sehingga tidak mencukupi Biaya hidup," ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta Bansos dan Padat Karya Dilanjutkan, Cek Pesan Jokowi
Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.