JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat ada tujuh kementerian atau lembaga (K/L) yang memiliki utang terbesar kepada negara.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, ketujuh Kementerian ini pun bisa mengikuti program keringanan utang yang dilakukan DJKN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
 Baca juga: Bayi Baru Lahir Nanggung Utang Rp6.000 Triliun, Kemenkeu: Faktanya yang Bayar Negara
"Ada 7 Kementerian/Lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," ujar Lukman dalam video virtual, Jumat (26/2/2021).
Dia merinci program Keringanan utang ini diberikan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
 Baca juga: Sri Mulyani Tarik Utang Rp165 Triliun, untuk Apa Lagi Bu?
" Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara," tandasnya.
Berikut tujuh kementerian/lembaga yang memiliki utang besar:
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News