Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Gagal Paham, Begini Maksud Unrealized Loss BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |09:25 WIB
Jangan Gagal Paham, Begini Maksud <i>Unrealized Loss</i> BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fenomena Unrealized Loss (UL) seakan menjadi momok karena menjadi ancaman kriminalisasi. Hal ini sangat menakutkan bagi para perusahaan yang mengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan juga perusahaan-perusahaan sekuritas di pasar bursa.

Pasalnya, kalau terjadi UL, mereka bisa terancam pidana. Hal tesebut dikarenakan adanya sorotan mengenai fenomena UL yang dialami BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung dicap sebuah kerugian mutlak, padahal tidak.

Menurut Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri, siapa saja yang ingin berinvestasi disebut investor. Suatu kerugian yang belum direalisasikan belum terjadi, belum bisa disebut kerugian, karena memang kondisi pasar yang bisa berubah, bisa naik turun.

Baca Juga: 4 Tantangan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang Baru

"Mari kita melongok UU NO 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU NO 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Kalau dilihat kerugian tentu kita tidak bisa memisahkan dengan hukum yang mengatur investasi. Pasar itu selalu berubah, dalam hitungan jam saja pasar bisa berubah-ubah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Untuk mengurai kasus pidana di pasar modal membutuhkan waktu, dan harus diuraikan. Asetnya bagaiamana, apakah asetnya didapat dari kejahatan semua itu membutuhkan proses yang cukup panjang.

Kalau bicara UL, dalam pengetahuan Indra tentu dalam konteks kerugian, itu belum terjadi, hanya ada factor perhitungan maka dikatakan rugi. Sebenarnya siapa saja yang masuk ke pasar tentu treatmentnya sama, kalau modal negara yang berinvestasi dalam pasar modal rugi, tentu itu dalam pasar modal itu adalah kerugian negara.

Baca Juga: Beberkan 3 Tantangan, Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Singgung Investasi

Tapi negara juga ada untung. Ini ada keseimbangan, kapan dia untung, kapan dia rugi. Kalau Negara tidak ingin rugi, negara tidak usah berinvestasi di pasar modal, pasar bisa rugi dan bisa untung.

Kalau ingin melihat investasi dalam pasar modal, ita harus konsisten menggunakan perangkat yang ada dalam industri pasar modal ini. Posisinya BPJamsostek itu sebagai investor. Kalau ditanya terjadi kerugian karena produknya palsu, atau produknya tergolong dari penipuan hukum.

"Tapi misalnya sahamnya lahir karena perbuatan melawan hukum, ada mekanisme pengawasan, mekanisme transaksi secondary market, investor yang dirugikan. Kalau misalnya ada BUMN yang berinvestasi, lihat, kalau ada unsur yang melawan hukum, biasanya kick back, suap, tapi kadang-kadang ada juga suap tapi saham yang dibeli saham blue chip," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement