JAKARTA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum ada titik terang hingga saat ini. Keputusan tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan, termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya.
“Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/3/2021).
Di sisi lain, kebijakan pengupahan salah satunya pemberian THR untuk pekerja sedang dirumuskan Kementerian Ketenagakerjaan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca selengkapnya: Aturan THR Pekerja Swasta Segera Terbit, PNS Kapan?
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.