JAKARTA – BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dikabarkan akan cair Maret 2021. Hal tersebut dikonfirmasi sejak 13 Maret lalu oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria.
"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Baca juga: BLT UMKM Cair, Cek 4 Manfaatnya
Okezone merangkum fakta-fakta terkait BLT UMKM tersebut, Sabtu (20/3/2021).
1. Pedagang harap persyaratannya tidak sulit dan memberatkan
Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi meminta agar pelaksanaan program BLT UMKM tersebut persyaratannya tak menyulitkan para pedagang pasar. Hal ini agar pencairan dana BLT itu tepat sasaran dan dapat membangkitkan pemulihan ekonomi.
"Terkait dengan BLT UMKM ini langkah tepat oleh pak menteri. Dengan demikian kami berharap syarat-syaratnya enggak terlalu mempersulit pedagang," ujarnya kepada Okezone.
Baca juga: BLT UMKM Cair, Persyaratan dan Berkas Ini Harus Disiapkan
Reynaldi menambahkan, poin persyaratan yang memberatkan itu adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Pasalnya, hampir seluruh pedagang pasar itu sedang memakai KUR untuk modal kerja mereka.
2. BLT UMKM diharapkan dapat tersalurkan secara transparan dan terstruktur
Ketua Bidang UKM/IKM Apindo Ronald Walla berharap dalam tahapan penyaluran BLT UMKM dilakukan secara transparan, terukur dan terstruktur. Dari tiga komponen tersebut yang paling utamanya adalah terstruktur. Sebab, bila programnya sudah berjalan secara terstruktur, maka akan memiliki efek yang positif bagi para pelaku UMKM dalam jangka panjang.
Baca juga: Mohon Maaf, BLT UMKM Tak Cair Rp2,4 Juta
"Jadi kesimpulan penyaluran meminta secara transparan, terukur dan terstruktur," ujarnya kepada Okezone, Selasa (16/3/2021).
3. Program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tahun ini masih akan dilanjutkan oleh pemerintah.
“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Teten Rabu (17/3/2021).
Teten mengatakan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
5. Regulasi dan besaran pencairan akan rampung di minggu depan
Kementerian Koperasi dan UKM masih merancang aturan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini, sekaligus sekaligus pengumuman besaran BLT UMKM yang diterima para pedagang.
"Kami sedang finalisasi aturan sudah hampir rampung. InshaAllah awal minggu depan kita share info detail. Semoga membantu," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jumat (19/3/2021).
6. Besaran pencairan BLT tidak akan sama dengan tahun lalu
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria mengatakan setelah pembahasan regulasi difinalisasi, pihaknya menyepakati kalau nominal BLT UMKM akan berbeda seperti tahun lalu. Namun sayangnya dia tak ingin menjelaskan lebih rinci apakah nilai BLT tersebut akan lebih kecil atau besar.
"Besaran (BLT UMKM) tidak sama dengan tahun lalu. InshaAllah awal minggu ini kita share info detail," ujarnya kepada Okezone, Jumat (19/3/2021).
7. Ini syarat penerima BLT UMKM
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
8. Berikut langkah-langkah pendaftaran BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing dengan membawa berkas-berkas berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Setelah itu penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur dan harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
(Fakhri Rezy)