Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

100 Anjungan Minyak Lepas Pantai Nganggur, Trenggono Sentil SKK Migas

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |13:11 WIB
100 Anjungan Minyak Lepas Pantai Nganggur, Trenggono Sentil SKK Migas
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencatat ada 634 anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ada 100 anjungan yang sudah tak beroperasi alias menganggur.

Maka itu, beberapa kementerian/lembaga saat ini masih mengkaji rencana decommissioning anjungan migas. Seperti diketahui Decommissioning yakni kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi.

Baca Juga: 60.875 SR Kontrak Jargas Tahap I Senilai Rp467,8 Miliar Diteken

Decommissioning harus dilakukan, sebab apabila anjungan dibiarkan maka akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan navigasi. Diantaranya yakni dampak negatifnya yakni potensi kerusakan terumbu karang.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, anjungan yang menganggur memang harus segera ditangani apabila sudah tak beroperasi.

Baca Juga: Investasi Migas Masih Cemerlang, Pelaku Usaha Muda Diminta Terlibat

"Jadi kita tidak mudah sebenarnya memberikan berikan izin, maka harus ada tanggung jawab recovery. Dan apabila terumbu karang rusak, konon menurut keilmuan, terumbu karang ini mampu men-generate CO2 ke oksigen, lebih besar dibandingkan hutan. Maka itu kalau 1 hektare (Ha) rusak karena pengeboran, maka itu akan berdampak sangat buruk kalau tidak dilakukan recovery," ujar dia dalam webinar PII Learning Center, Selasa (23/3/2021).

Dia juga menjelaskan apabila dilakukan decommissioning dengan mengalihkan fungsi anjungan menjadi terumbu karang, maka dibutuhkan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, sejak awal pemasangan anjungan itu harus diperhitungkan sekali dampaknya ke lingkungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement