JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyusun dua aturan turunan dalam implementasi UU Cipta Kerja. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, dua aturan itu berfokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan.
“Sejauh ini Kemendag sudah menyelesaikan 2 Peraturan Pemerintah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Inti tujuan dua aturan tersebut adalah kemudahan perizinan berusaha di bidang Perdagangan. Kami perbaiki juga sistemnya. Ke depannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor,” kata Jerry di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga:Â PR Jokowi ke Luhut, Bentuk Satgas Omnibus Law Cipta Kerja
Kemudahan perizinan dan sistem yang terintegrasi serta online ini merupakan manifestasi dari visi Presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan Industri 4.0. Wamendag memastikan kementeriannya akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden.
UU Cipta Kerja sendiri mulai berlaku pada 2 November 2020. UU tersebut mengamanatkan agar peraturan pelaksanaannya ditetapkan 3 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dua aturan yang sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan adalah 2 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP RBA”) dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP Perdagangan”).
Baca Juga:Â Ada UU Ciptaker, Bangun Pembangkit Listrik Tak Dipersulit
Rapat koordinasi para wamen kali ini diinisiasi oleh Wamenkumham Prof Eddy OS Hiariej. Ke-12 Wamen itu bertemu untuk bersinergi dan berkomunikasi mengenai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Tujuannya agar aturan yang disusun oleh Kementerian dan Lembaga harmonis dan tidak tumpang tindih.
“Sesuai dengan semangat UU Cipta kerja yang merupakan omnibus Law!” ujarnya.