Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Harga Gas Industri Dinilai Bisa Rugikan Investor PGN, Kok Bisa?

Kebijakan Harga Gas Industri Dinilai Bisa Rugikan Investor PGN, Kok Bisa?
IHSG (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Analis pasar modal menilai kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang memburuk selama 2020 selain dari penurunan konsumsi gas akibat pandemi COVID-19 juga dipengaruhi kebijakan penetapan harga gas bumi enam dolar AS per MMBTU kepada industri tertentu sejak April 2020.

"Masuk akal jika kerugian PGN akibat harga gas enam dolar AS per MMBTU bisa mencapai 100 juta dolar AS. Karena mayoritas pengguna gas PGN adalah penerima manfaat harga gas itu. Sementara pemerintah tidak memberikan insentif ataupun subsidi sesuai yang diamanatkan dalam regulasi. Situasi sangat merugikan PGN, termasuk investornya di pasar modal," jelas analis pasar modal dari Finvesol Consulting Fendi Susiyanto seperti dilansir Antara, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Fendi mengatakan dari kaca mata investor, salah satu hal penting yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan investasi saham adalah melihat model bisnis (business model) dengan potensi margin yang menguntungkan. Hal itu menjadi faktor pendorong nilai perusahaan akan meningkat jangka panjang.

Baca Juga: Saham PGN Anjlok Imbas Penetapan Harga Gas Industri

Secara model bisnis, lanjut Fendi, PGN sebenarnya merupakan emiten dengan fundamental dan prospek bisnis yang menarik. Sebagai inisiator dan pengembang infrastruktur gas bumi, PGN saat ini menguasai lebih dari 80 persen jaringan gas bumi di seluruh Indonesia. Namun dari total produksi gas nasional sebanyak 6.889 BBTUD, PGN mentransportasikan gas sebesar 1.930 BBTUD, sekitar 28 persen dan baru mengalirkan niaga gas sekitar 900 BBTUD atau sekitar 15 persen.

Sayangnya sebagai anak usaha BUMN, PGN mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan BUMN. Dengan komponen harga jual dipatok enam dolar AS, sementara komponen biaya realitasnya lebih tinggi. Tanpa memperoleh subsidi maka kerugian sulit untuk dihindari, katanya.

Fendi mencontohkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap PT PLN (Persero) yang mendapatkan subsidi listrik. Bahkan, sejak 2015 beberapa BUMN konstruksi mendapatkan suntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk mengembangkan berbagai infrastruktur. Sementara kepada PGN, yang selama ini mengembangkan infrastruktur gas bumi sebagai energi untuk mengurangi energi impor, tak ada bantuan dari pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement