Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pembajakan TV Berlangganan oleh Rafi Vision Masuk Tahap Penyidikan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |19:15 WIB
Kasus Pembajakan TV Berlangganan oleh Rafi Vision Masuk Tahap Penyidikan
Yohanes Yudistira (Foto: Shelma Rachmahyanti/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.

"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," kata Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) Yohanes Yudistira, Senin (26/4/2021).

Baca juga:  Ramadhan Berkah, Market Review Saham Syariah di IG Live MNC Sekuritas, Pukul 12.00 Ini

Laporan dilakukan oleh K-Vision, yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group.

Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Baca juga: Pilih Mana, Menabung atau Investasi? Ini Kiat Pilih dan Pilah dari MNC Sekuritas

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.

 Baca juga:

Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.

“Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang," kutip pasal tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement