Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Jangan di Tengah Pandemi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |16:26 WIB
Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak, Ekonom: Jangan di Tengah Pandemi
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA  - Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menuturkan, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mengenakan pajak PPN atas barang-barang yang sebelumnya tidak kena pajak, termasuk sembako. Tetapi tarifnya akan sangat rendah, misal dengan skema final 1% sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Sembako dan Sekolah Dikenai Pajak, Emang Ekonomi Sudah Pulih?

Walau demikian, meskipun hanya satu persen, ini akan tetap menyebabkan kenaikan harga. Oleh karena itu, Piter menyarankan, rencana perubahan kebijakan perpajakan ini tidak diterapkan di tengah pandemi.

Baca Juga: Dinilai Tak Manusiawi, YLKI Minta Pajak Sembako Dibatalkan

“Itu baru rencana yang penerapannya bukan sekarang, bukan di tengah pandemi. Pemerintah hendaknya melakukan perubahan menunggu waktu yang tepat, yakni ketika perekonomian sudah benar-benar pulih,” ujar Piter.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement