Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkantoran WFH 75%, Apa Dampaknya ke Perusahaan?

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |17:48 WIB
Perkantoran WFH 75%, Apa Dampaknya ke Perusahaan?
Work from Home Kembali Diwajibkan 75%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni.

Dalam aturan tersebut daerah zona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75% dari SDM. Sementara sisanya 25% bekerja dari kantor atau work form office. Mereka yang WFO 25% harus bergantian. Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50% dan WFO 50%.

Baca Juga: Lampu Merah! Okupansi Wisma Atlet 80%, Sri Mulyani Khawatir Lonjakan Covid-19

Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda menilai, WFH yang kembali ke batasan 75% dan melarang pertemuan tatap muka menunjukkan kondisi penyebaran pandemi yang tengah naik.

"Pemerintah sepertinya mulai menyadari dampak dari tidak tegasnya kebijakan dalam mengatasi pandemi covid-19 seperti kasus mudik tahun ini. Kemudian mulai diadakannya pertemuan tatap muka yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri," ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (14/6/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Waspada Dampak Berantai ke Ekonomi RI

Menurutnya dalam kasus ini yang dirugikan adalah perusahaan-perusahaan yang sudah taat menjalankan peraturan pencegahan Covid-19. Perusahaan yang sudah mulai naik pendapatannya terpaksa harus mengurangi lagi kegiatan operasionalnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement