Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu Oknum Penimbun Ivermectin

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |15:48 WIB
Erick Thohir Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu Oknum Penimbun Ivermectin
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindak tegas oknum anggota BUMN Farmasi yang melakukan penimbunan obat ivermectin untuk mencari keuntungan pribadi. Menteri BUMN Erick Thohir pun memerintahkan agar PT Kimia Farma (Persero) Tbk melakukan pengawasan secara internal.

"Kami berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi," ujar Erick, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: BPOM Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Erick juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak dan paham bahwa obat ivermectin digunakan untuk terapi Covid-19. Artinya, obat tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter.

"Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, pemegang saham buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online. Larangan tersebut menyusul adanya saran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Baru 500 Perusahaan Daftar Vaksin Gotong Royong

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut tak mempermasalahkan larangan itu. Lagi pula, larangan penjualan obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah diatur dalam regulasi.

"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat lalu.

BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement