Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Obat Tinggi, Importir dan Produsen Diperiksa

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |20:24 WIB
Harga Obat Tinggi, Importir dan Produsen Diperiksa
Menko Luhut Tindak Pelaku Yang Jual Obat Mahal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah segera menindak secara hukum produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun dan menimbulkan keselamatan terganggu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi,

"Kiita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut pada Kamis, (8/7/2021).

Baca Juga: Percepat Oksigen, Menko Luhut: Kita Bermain dengan Waktu

Pemerintah telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19. Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Kimia Farma Produksi Ivermectin 16 Juta Tablet

Menko Luhut juga meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement